SPPG Pandan Surat  Menu MBG Tak Sesuai Nominal yang Ditetapkan Pemerintah


‎Pringsewu – Sejumlah wali murid Sekolah Dasar di Pekon Pandan Surat dan Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengeluhkan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sesuai dengan nominal anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

‎Beberapa wali murid menyebutkan, menu yang diterima siswa berupa roti, susu, dan keju. Jika dihitung secara kasar, nilai makanan tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp5.500 per porsi, sementara untuk siswa SD disebut-sebut dialokasikan sebesar Rp8.000 per porsi.Rabu (4/3/2026)

‎“Kalau dihitung harga roti, susu, dan keju, rasanya tidak sampai delapan ribu rupiah. Kami khawatir ada pengurangan dari yang seharusnya diterima anak-anak,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  Sekdes Pamenang Muadin Berdalih Rabat Beton Rusak Akibat Curah Hujan.


‎Keluhan serupa juga disampaikan wali murid di SD wilayah Panggung Rejo. Mereka menyatakan bahwa dapur penyedia MBG untuk sekolah tersebut merupakan satu dapur dengan SD Pandan Surat, sehingga menu yang diterima relatif sama.


‎Para orang tua meminta adanya transparansi anggaran dan pengawasan ketat agar program yang menggunakan uang negara tersebut benar-benar sesuai dengan standar gizi dan nominal yang telah ditentukan.


‎Potensi Pelanggaran dan Dasar Hukum

‎Apabila benar terjadi pengurangan porsi atau nilai makanan tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan


‎Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Persiapan Rakernas I PJS Semakin Intens, Seluruh Anggota Diminta Kirim Data

‎Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.


‎Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

‎Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


‎Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

‎Konsumen berhak mendapatkan barang/jasa yang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan.


‎Jika terbukti ada pengurangan porsi, kualitas tidak sesuai standar, atau bahkan makanan dalam kondisi rusak, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan.


Sanksi dapat berupa teguran administratif, pemutusan kontrak atau pemberhentian vendor, hingga sanksi pidana apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Polres Pringsewu dan Komunitas Rayakan Hari Bhayangkara ke-78 dengan Latihan Menembak


‎Desakan Audit dan Evaluasi

‎Wali murid mendesak agar dilakukan audit rutin dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di wilayah Sukoharjo. Mereka berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, kualitas, dan kuantitas makanan yang diterima siswa.


‎Program MBG sebagai program strategis pemerintah bertujuan meningkatkan gizi dan kesehatan anak sekolah. Karena itu, pengawasan ketat dan transparansi menjadi kunci agar program tersebut tidak menyimpang dari tujuan awalnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *