Polisi Ringkus Pelaku Curat Beraksi di 4 TKP Berbeda, 1 di Baradatu 3 ada di Banjit

Polisi Ringkus Pelaku Curat Beraksi di 4 TKP Berbeda, 1 di Baradatu 3 ada di Banjit

Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (29/10/2023).

Tersangka inisial ES (27) berdomisili di Dusun Talang Usup Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul. 07.30 Wib korban an. Mistiyah (51) keluar rumah.

Kemudian sekitar pukul. 09.00 Wib korban pulang lagi kerumah dan melihat pintu rumah bagian belakang sudah dalam posisi terbuka dan kunci pintunya sudah dalam posisi rusak, karena merasa curiga korban melihat kedalam rumah dan HP (Handphone) merek Oppo A16e warna biru yang diletakkan diatas meja ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Baca Juga  Ratusan Paket Sembako Ludes Diburu Warga di Bazar Murah Ramadhan Polres Pringsewu

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3. Juta rupiah kemudian melaporkan ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Selasa 24-10-2023 pukul 23:45 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti 1 ( Satu ) unit Handphone merek Oppo A16e warna biru.

Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa diduga pelaku juga telah melakukan curat di 3 (tiga) TKP berbeda yakni 1 TKP di dalam rumah di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit dan 2 TKP di warung di Dusun Sukorejo Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit bersama pelaku inisial EKH yang telah diamankan Polsek Banjit pada Rabu (25/10/2023) lalu,

Baca Juga  TMMD Ke-118 di Way Kanan Resmi Dibuka.TMMD Ke-118 di Way Kanan Resmi Dibuka.

Atas perbuatannya ES dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,ā€¯Ungkap Kapolsek Baradatu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *