DIDUGA TAMBANG EMAS TIDAK MILIKI IJIN BEROPERASI DI KECAMATAN KEDONDONG
DIDUGA TAMBANG EMAS TIDAK MILIKI IJIN BEROPERASI DI KECAMATAN KEDONDONG
TUNTASLAMPUNG.COM- (PESAWARAN) Di duga kuat adanya pertambangan emas ilegal yang sudah beroperasi sejak lama yang dilakukan oleh masyarakat dan perusahaan yang di duga kuat tanpa memiliki izin (ILEGAL) tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. RABU, (13/12/2023)
“pertambangan emas yang di duga kuat ilegal ini adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi, dikutip dari laman Kementerian ESDM.
Sangat miris sekali kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut sudah sangat lama beroperasi di wilayah Kabupaten Pesawaran Desa Babakan Loa, Desa Harapan Jaya semakin merambah kebeberapa kawasan. Masyarakat pun kembali mengeluh dengan efek yang disebabkan penambangan emas tanpa izin ini.
Narasumber yang namanya minta agar tidak disebutkan berinisial (A,R) Mengatakan pada Wartawan ini, ” untuk aktivitas tambang emas ini benar adanya pak, dan sudah sangat lama beroperasi, seperti yang diketahui bahwa tambang ini katanya bekerja sama dengan perusahaan, namun saya gak tau perusahaan tersebut legalitasnya bagaimana,, “Cetusnya.
Sumber menambah, “bahkan ada beberapa warga setempat yang juga pernah sampai di proses hukum akibat dari aktivitas Kerja tambang emas yang di duga bodong (ILEGAL), namun mirisnya setelah selsai menjalankan hukuman tersebut warga itu tidak jera/kapok namun malah semakin menjadi-jadi dan tetap berkerja melakukan aktivitas kembali, katanya”
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tambang emas tanpa izin ini diduga dikelola oleh oknum pengusaha yang berinisial (NH), pun juga Tiga oknum kades bernama (BG), Kades Sinar Harapa, Kades Babakan Loa Kades Harapan Jaya pun ikut mendukung aktivitas bahkan membuka tambang pribadi, tambah lagi pengusaha nerinisial (AS) kegiatan ini sudah berlangsung sangat lama, tutupnya.”
Diduga tambang emas iligal yang berada sesuai alamat di atas, memberikan setoran atau berbagi pada oknum aparat keamanan oknum Koramil, oknum Polsek kedondong, oknum polres pesawaran, oknum Polda Lampung dan beberapa wartawan LSM lokal menikmati hasil bagi bagi oknum pengusaha yang mengendalikan PT LKC PT LSB yang beralamatkan didesa Babakan loa kec kedondong kabupaten pesawaran lampung.
selama ini kegiatan tersebut berjalan tanpa ada pengawasan dari aparat penegak hukum (APH), dan diduga kuat jajaran anggota kepolisian Polsek setempat dan Polres Pesawaran Tutup Mata Dalam hal ini.
Terkait adanya dugaan tambang emas ilegal tersebut diharapkan jajaran Polres Pesawaran, Polda Lampung Besikap tegas dan profesional untuk bisa menegakkan keadilan pada siapa pun tanpa terkecuali.
(TIM RED*)