Penyidik Cyber Crime Polda Lampung ,Undang pelapor Akun facebook D’Frayent(DF )
Pri
Pringsewu – penyidik Cyber Crime Polda Lampung telah mengundang pelapor akun facebook D’Frayent(DF) NK,AM dan RAS ke ruang penyidik Cyber Crime dalam rangka menerangkan perkembangan kasus yang dilaporkannya tanggal 27 Nopember 2023 yang lalu dengan Surat
Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL): STPL/B/505/XI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Dalam keterangannya penyidik mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap pelapor sudah selesai ,pemeriksaan terhadap terlapor sudah selesai tinggal pemeriksaan saksi ahli tambahan
” Pemeriksaan terlapor ,pelapor sudah selesai tinggal saksi ahli yang kurang dan kami minta waktu 21 hari” terang penyidik Cyber Crime Polda Lampung di ruang kerjanya ,Rabu(10/07/2023).
Lanjut penyidik kasus dugaan pencemaran nama baik oknum guru honorer SMKN I Gadingrejo lewat akun facebook D’Frayent(DF) kepada tiga orang wartawan yang bernaung di Dewan Pimpinan Cabang Persatuan pewarta wartawan Indonesia (DPC PPWI) kabupaten Pringsewu ,Lampung tetap ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Kalau masalah ini kami tetap berjalan dan dalam waktu yang ditentukan tersebut akan kami informasikan ke pelapor ” pungkasnya.