Sembilan CV Pihak Rekanan PUPR yang Bermasalah
Pringsewu – sembilan (9) proyek bermasalah dari dinas (PUPR) ke pihak rekanan di tahun 2023 karena kurang pengawasan dari pihak (PUPR) Terhadap pihak rekanan atau memang di biar kan saja demi keuntungan semata.08-09-2024
akibat kurangnya pengawasan dari pihak (PUPR) pekerjaan dari pihak rekanan di kerjakan asal jadi sehingga banyak nya temuan dari setiap proyek seperti kekurangan volume,kurang baik nya material yg di gunakan,menyebabkan kerugian negara hampir mencapai RP 300.000.000
Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat PUPR untuk:
- Lebih cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan
konstruksi jalan sesuai tugas dan fungsinya;
b. Menginstruksikan PPK, PPTK, dan konsultan pengawas supaya lebih cermat dalam
melakukan pengendalian atas pekerjaan konstruksi jalan, khususnya dalam hal
menguji spesifikasi yang dipersyaratkan dan perhitungan volume pekerjaan untuk
penerimaan hasil pekerjaan;
c. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp296.187.343,70 kepada pihak-pihak
terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas
Daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh sembilan penyedia jasa konstruksi di sinyalir yang bermasalah
yaitu:
1) CV TG sebesar Rp184.021.431,97 (Rp56.687.235,71 + Rp127.334.196,26);
2) CV AN sebesar Rp10.207.436,41;
3) CV MJM sebesar Rp26.270.804,40 (Rp8.913.990,85 + Rp17.356.813,55);
4) CV WM sebesar Rp6.708.973,34;
5) CV KMM sebesar Rp21.915.117,47 (Rp7.432.407,48 + Rp14.482.709,99);
6) PT BLP sebesar Rp18.154.052,21 (Rp14.122.913,03 + Rp4.031.139,18);
7) CV AK sebesar Rp19.436.376,18;
8) CV DAP sebesar Rp5.337.829,37; dan
9) CV SBU sebesar Rp4.135.322,35.
dari Nara sumber yang enggan di sebutkan namanya” iya betul pak melakukan pengembalian di karena kan adanya penemuan dari pihak BPK
Fahmi Kabit Bina Marga (BM) saat di konfirmasi di kantornya” ya memang bener 9 CV bermasalah tapi sudah melakukan pengembalian masing2″ katanya.
9 CV yang bermasalah sudah melakukan pengembalian masing masing ke BPK” katanya.
pengembalian 9 CV bermasalah seharusnya tanggung jawab Dinas Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR )ke Badan Pengawas Keuangan (BPK)
saat media mempertanyakan surat tanda stor (STR) Fahmi selaku Kabit Bina Marga (BM) tidak bisa memperlihatkan bukti stor ke kas daerah”emang wajib ya saya memperlihatkan tanda stor ke media.ungkapnya