Bupati Ayu Teken Berita Acara Verifikasi RTRW di Kementerian ATR/BPN, Way Kanan Siapkan Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus mematangkan arah pembangunan daerah melalui penataan ruang yang terencana dan sesuai regulasi. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., di Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ayu didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Edwin Bavur, S.Sos., serta Kepala Dinas Perkebunan B. Ishak, S.Sos., M.H.

Penandatanganan berita acara tersebut menjadi tahapan penting dalam proses sinkronisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046 sekaligus penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Melalui proses verifikasi bersama Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Way Kanan memastikan dokumen tata ruang daerah selaras dengan kebijakan nasional sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga  Pengangkatan 392 PPPK Way Kanan, Bupati Ayu Tekankan Disiplin Dan Integritas ASN

Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Clear and Clean (BACC) sebagai salah satu persyaratan utama untuk memperoleh Persetujuan Substansi dari pemerintah pusat. Setelah itu, dokumen revisi RTRW akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Way Kanan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa penyusunan tata ruang yang komprehensif merupakan fondasi penting bagi pembangunan daerah dalam jangka panjang.

“Kami berkomitmen penuh menindaklanjuti seluruh proses penataan ruang ini sesuai aturan. Tujuannya agar menjadi pedoman pembangunan yang terarah, berkelanjutan, sekaligus mampu meningkatkan investasi dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Bupati, revisi RTRW dan penyusunan RDTR tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, melindungi kawasan lingkungan hidup, menjaga keberlanjutan sektor pertanian, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga  Pemkab Way Kanan Ikuti Rapat Paripurna Istimewa Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia

Melalui harmonisasi kebijakan bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Way Kanan optimistis proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR dapat segera diselesaikan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan utama dalam mengarahkan pembangunan daerah selama dua dekade ke depan, sehingga pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan secara seimbang dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *