Dugaan Mark up ,Kejanggalan Pekon Blitarejo Penggunaan Anggaran Dana Desa 2025,
Pringsewu – Penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, muncul pertanyaan terkait rincian beberapa pos anggaran yang dinilai perlu penjelasan lebih lanjut.
Berdasarkan dokumen anggaran yang menjadi bahan konfirmasi, terdapat sejumlah item kegiatan yang dipertanyakan karena dianggap memerlukan transparansi mengenai bentuk pelaksanaan, rincian penggunaan, serta output kegiatan di lapangan.
Beberapa pos yang menjadi perhatian antara lain:
Penyertaan Modal – Rp188.489.000
Pihak yang melakukan konfirmasi mempertanyakan penyertaan modal tersebut dialokasikan untuk usaha di bidang apa serta bagaimana mekanisme pengelolaannya.
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) – Rp12.000.000
Dipertanyakan bentuk realisasi anggaran dan rincian penggunaannya.
Penyelenggaraan PKD/Polindes Milik Desa – Rp15.600.000
Muncul pertanyaan terkait kebutuhan pengadaan obat-obatan maupun bentuk belanja lainnya yang dibiayai dari anggaran tersebut
.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa – Rp20.000.000
Sejumlah pihak meminta penjelasan mengenai nama lembaga penerima, bentuk bantuan, dan realisasi kegiatan.
Penyelenggaraan PKD/Polindes – Rp33.150.000
Dipertanyakan rincian penggunaan anggaran serta jenis kebutuhan yang dibiayai.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Posyandu/Polindes/PKD – Rp17.850.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Posyandu/Polindes/PKD – Rp5.800.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Posyandu/Polindes/PKD – Rp12.012.000
Untuk tiga pos pemeliharaan tersebut, pihak yang meminta klarifikasi mempertanyakan bentuk pekerjaan, lokasi pelaksanaan, serta hasil pemeliharaan yang telah dilakukan.
Sebagai upaya memenuhi asas keberimbangan informasi, konfirmasi disebut telah disampaikan secara resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Pekon Blitarejo, Prayit. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan disebut belum memberikan tanggapan dan panggilan telepon juga belum terjawab.
Pemberitaan ini bertujuan meminta penjelasan dan keterbukaan informasi kepada pemerintah pekon terkait penggunaan anggaran desa. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak Pekon Blitarejo, kami membuka ruang hak jawab dan akan memuatnya pada pemberitaan lanjutan.
