Dugaan Mark up ,Kejanggalan Pekon  Blitarejo Penggunaan Anggaran Dana Desa 2025, 



‎Pringsewu – Penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, muncul pertanyaan  terkait rincian beberapa pos anggaran yang dinilai perlu penjelasan lebih lanjut.


‎Berdasarkan dokumen anggaran yang menjadi bahan konfirmasi, terdapat sejumlah item kegiatan yang dipertanyakan karena dianggap memerlukan transparansi mengenai bentuk pelaksanaan, rincian penggunaan, serta output kegiatan di lapangan.


‎Beberapa pos yang menjadi perhatian antara lain:

‎Penyertaan Modal – Rp188.489.000

‎Pihak yang melakukan konfirmasi mempertanyakan penyertaan modal tersebut dialokasikan untuk usaha di bidang apa serta bagaimana mekanisme pengelolaannya.


‎Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) – Rp12.000.000

‎Dipertanyakan bentuk realisasi anggaran dan rincian penggunaannya.

‎Penyelenggaraan PKD/Polindes Milik Desa – Rp15.600.000

Baca Juga  Pelaku persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya Dibekuk sat Reskrim tubaba

‎Muncul pertanyaan terkait kebutuhan pengadaan obat-obatan maupun bentuk belanja lainnya yang dibiayai dari anggaran tersebut

‎.

‎Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa – Rp20.000.000

‎Sejumlah pihak meminta penjelasan mengenai nama lembaga penerima, bentuk bantuan, dan realisasi kegiatan.


‎Penyelenggaraan PKD/Polindes – Rp33.150.000

‎Dipertanyakan rincian penggunaan anggaran serta jenis kebutuhan yang dibiayai.


‎Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Posyandu/Polindes/PKD – Rp17.850.000

‎Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Posyandu/Polindes/PKD – Rp5.800.000

‎Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Posyandu/Polindes/PKD – Rp12.012.000

‎Untuk tiga pos pemeliharaan tersebut, pihak yang meminta klarifikasi mempertanyakan bentuk pekerjaan, lokasi pelaksanaan, serta hasil pemeliharaan yang telah dilakukan.


‎Sebagai upaya memenuhi asas keberimbangan informasi, konfirmasi disebut telah disampaikan secara resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Pekon Blitarejo, Prayit. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan disebut belum memberikan tanggapan dan panggilan telepon juga belum terjawab.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016‎‎‎‎‎



‎Pemberitaan ini bertujuan meminta penjelasan dan keterbukaan informasi kepada pemerintah pekon terkait penggunaan anggaran desa. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak Pekon Blitarejo, kami membuka ruang hak jawab dan akan memuatnya pada pemberitaan lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *