Pemkab Way Kanan Ajukan Tiga Raperda Strategis, Pertahankan Opini WTP ke-16 Berturut-turut

Blambangan Umpu – Pemerintah Kabupaten Way Kanan resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Way Kanan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (15/6/2026). Ketiga raperda tersebut meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-16 yang diraih secara berturut-turut.

Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 mencapai Rp1,32 triliun, sedangkan Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp1,34 triliun. Sementara itu, Pembiayaan Netto tercatat Rp68,13 miliar, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp50,94 miliar.

Baca Juga  Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil SUDARSIH SE Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya H.Riyanto,Umi Laila Sebagai Bupati Terpilih Pringsewu Lampung

Selain itu, hingga 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten Way Kanan tercatat mencapai Rp2,77 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp30,49 miliar dan nilai ekuitas mencapai Rp2,74 triliun.

Bupati Ayu menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Selain pertanggungjawaban APBD, pemerintah daerah juga mengajukan Raperda RTRW 2025–2045 sebagai pedoman pembangunan wilayah selama dua dekade mendatang. Dokumen tersebut telah melalui pembahasan lintas sektor bersama kementerian terkait guna memastikan arah pembangunan yang selaras dengan kebijakan nasional.

Raperda lainnya yang turut diajukan adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang bertujuan menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali serta mendukung ketahanan pangan daerah.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Ajak Forkopimda dan OPD Salurkan Zakat Melalui BAZNAS

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Machiavelli Herman Tarmizi, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta Camat Blambangan Umpu.

Melalui tiga raperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian arah pembangunan wilayah, menjaga keberlanjutan sektor pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Ramik Ragom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *