Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan secara mendalam terus dilancarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim penyidik Korps Adhyaksa menggali keterangan dari dua orang saksi kunci pada Selasa (22/9/2026), yakni seorang pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berinisial BH serta mantan Bupati Way Kanan berinisial BZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kehadiran kedua saksi tersebut. Langkah ini diambil guna memperkokoh pembuktian dan melengkapi berkas perkara alih fungsi lahan hutan produksi milik PT Inhutani V Lampung yang digarap oleh PT PSMI. Penanganan perkara dipastikan berjalan transparan, akuntabel, dan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Seiring berjalannya penyidikan, Korps Adhyaksa telah menyita aset berupa 11 unit armada milik PT PSMI. Deretan kendaraan yang disita mencakup berbagai tipe, mulai dari MPV premium seperti Toyota Alphard dan Innova Zenix, beberapa SUV tangguh seperti Toyota Fortuner dan Honda CR-V, hingga kendaraan niaga seperti Mitsubishi Canter dan Strada.
Kasus ini berakar dari izin pengelolaan kawasan hutan produksi seluas sekitar 55.157 hektar yang diterima PT Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Namun, sejak 2007, PT PSMI ditenggarai menyerobot kawasan tersebut tanpa hak untuk dijadikan perkebunan tebu seluas 32.375 hektar di Kabupaten Way Kanan.
Guna melegalkan aksi pembukaan hutan secara ilegal tersebut, Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) kemitraan pola tumpang sari pada 2013. Uniknya, perjanjian ini dibuat berlaku surut sejak 2007. Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa pola berlaku surut pada MoU tersebut jelas mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.
Dampak dari penguasaan lahan dan kerja sama yang dinyatakan tidak sah oleh pihak Kementerian Kehutanan ini telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Selain memblokir aset fisik, Kejagung telah mengamankan barang bukti uang tunai yang kini dititipkan di rekening pemerintah pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
