Praktik Jual Beli Buku LKS SD Negeri 2 Sukoharjo3

PRINGSEWU – Orang tua murid mengeluhkan pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri 2 sukoharjo 3 kecamatan pringsewu,Lampung Ada delapan buku LKS yang wajib dibeli, seluruhnya senilai delapan puluh ribu rupiah (80.000)

Beberapa orang tua murid SD 2 sukoharjo 3 pringsewu yang enggan namanya disebutkan secara jelas, Ys mengakui, adanya pembelian tersebut. 

“iya disuruh beli buku LKS. Ada sekitar 8 buku LKS yang dibeli untuk tahun 2025 ini,saya sudah bayar buku LKS lunas tapi baru dapat 7 buku LKS,masih kurang satu lg. ungkapnya

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, khususnya Pasal 11, melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Selain itu, Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan yang meliputi seluruh aspek pengelolaan buku secara menyeluruh dan terpadu, termasuk pendistribusian dan penggunaan buku di lingkungan pendidikan.

Baca Juga  ‎Camat Pantura Mengucapkan Selamat Atas Di Lantiknya IR M ANDI PURWANTO ST.MT Sebagai Sekertaris Daerah Pringsewu

Tuntas Lampung mendatangi SDN 2 Sukoharjo 3 pringsewu untuk mengonfirmasi Prihal buku LKS

Berbanding terbalik saat media Tuntas Lampung konfirmasi kepala sekolah SDN 2 sukoharjo

” tidak ada pembeliian untuk buku LKS buat murid sudah beberapa tahun ini.ungkapnya

Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak ada lagi praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan tidak memberatkan orangtua siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *