Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat di Minta untuk Audit Pekon Blitar Rejo Anggaran 2025 “




‎Pringsewu – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan ketidaksesuaian atau dugaan mark up anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pihak media kembali melakukan upaya konfirmasi kepada pemerintah pekon guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi.


‎Namun, pada upaya konfirmasi kedua yang dilakukan, Kepala Pekon Blitarejo, Prayit, disebut belum memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan mengenai penggunaan anggaran Dana Desa



‎Sikap belum adanya keterangan resmi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak yang berharap adanya keterbukaan informasi terhadap penggunaan anggaran publik agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat.


‎Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik, serta tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Pemerintah Pekon Blitarejo.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Kunjungi Keluarga Korban Tewas Diterkam Beruang


‎Sehubungan dengan hal tersebut, sejumlah pihak mendorong agar instansi yang memiliki kewenangan, seperti aparat pengawas internal pemerintah (Inspektorat) maupun aparat penegak hukum (APH), dapat melakukan penelaahan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Pekon Blitarejo terkait pertanyaan yang diajukan mengenai anggaran Dana Desa Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *