Pimpinan DPRD Way Kanan menerima kunjungan audiensi dari seorang warga bernama Supiyah

Pimpinan DPRD Way Kanan menerima kunjungan audiensi dari seorang warga bernama Supiyah yang datang bersama rombongannya pada Rabu (20/05/2026).

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua DPRD Way Kanan Rial Kalbadi, Wakil Ketua Bambang Irawan, Sekretaris Dewan Indra Kesuma, serta Anggota DPRD Dapil III Adiwijaya.

Supiyah merupakan istri dari Hartono, warga Kecamatan Pakuan Ratu yang saat ini tengah tersandung persoalan hukum dan ditahan pihak kepolisian atas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pertemuan tersebut, Supiyah membeberkan kronologi penangkapan suaminya. Ia berharap wakil rakyat di DPRD Way Kanan dapat memberikan dukungan moral serta mengawal kasus ini agar proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan rasa keadilan. Selain itu, ia juga menyampaikan aspirasi para pedagang kecil agar pemerintah menerbitkan payung hukum yang jelas bagi para pelaku usaha BBM eceran, sehingga mereka bisa mencari nafkah dengan tenang tanpa dibayangi ketakutan.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Hadiri Apresiasi Kinerja Daerah 2026, Dorong Akselerasi dan Inovasi Pembangunan

Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya selalu terbuka dalam menyerap keluhan dan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat.

“DPRD adalah rumah besar bagi seluruh masyarakat Way Kanan. Kami siap menampung dan memperjuangkan setiap aspirasi yang masuk,” tegas Rial.

Sebagai langkah konkret untuk merespons usulan payung hukum bagi pedagang BBM eceran, Rial menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang.

“Kami dijadwalkan mengundang dinas terkait, termasuk Disperindag, serta mengikutsertakan perwakilan pelaku usaha dari Dapil II, III, dan V untuk duduk bersama membedah persoalan ini,” tambahnya.

Rial menekankan bahwa regulasi yang akan dirumuskan nanti harus selaras dengan koridor hukum yang ditetapkan pemerintah pusat. Kendati demikian, aturan tersebut juga harus mampu memberikan kepastian hukum yang nyata di tingkat daerah.

Baca Juga  Proyek Penambahan Ruang  Gedung Puskesmas Banyumas  Mengabaikan K3

Melalui regulasi ini, DPRD Way Kanan berharap ada solusi berkeadilan yang didapat: masyarakat di wilayah pelosok yang jauh dari SPBU tetap bisa memenuhi kebutuhan bahan bakar mereka, dan di sisi lain, para pelaku usaha eceran mendapatkan perlindungan serta rasa aman dalam menjalankan usahanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *