Sidang putusan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2023

Sidang putusan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2023 Kabupaten Way Kanan resmi ketuk palu di PN Tanjungkarang, Senin (24/8/2026). Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa secara tegas menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta kepada dua terdakwa, Andri Wijaya dan Indra Franenzi.

Poin Penting Vonis Hakim:

✓Ketukan Vonis: Kedua terdakwa terbukti sah melanggar dakwaan primer atas penyelewengan dana bantuan perumahan yang merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar.

✓Uang Pengganti Andri Wijaya: Wajib membayar sisa uang pengganti Rp332 juta. Jika aset tak mencukupi untuk disita, hukuman ditambah 2 tahun 2 bulan kurungan.

✓Uang Pengganti Indra Franenzi: Wajib mengembalikan kerugian negara sesuai ketetapan, atau menggantinya dengan pidana tambahan 2 tahun 3 bulan.

Baca Juga  Bupati Ayu Hadiri Paripurna Pengesahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Way Kanan

✓Sikap Para Pihak: Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan awal JPU (4 tahun 6 bulan untuk Andri). Baik Jaksa maupun pengacara terdakwa memilih berpikir-pikir selama tenggat 1 minggu yang diberikan hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *