Gedung Batin Masuk Daftar 16 Titik Strategis Wisata Budaya

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah strategis untuk memperkuat jati diri daerah di tengah derasnya arus digitalisasi dan modernisasi global. Melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/320/V.20/HK/2026, sebanyak 16 kawasan resmi ditetapkan sebagai lokasi Program Desa Wisata Berbudaya.

Program tersebut tidak hanya berorientasi pada pelestarian situs dan budaya, tetapi juga dirancang sebagai upaya membangun karakter masyarakat melalui penguatan nilai-nilai adat yang dipadukan dengan pengembangan ekonomi kreatif, UMKM, pendidikan, dan pariwisata berbasis budaya.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza), menegaskan bahwa pembangunan daerah harus tetap berpijak pada filosofi hidup masyarakat Lampung, yakni Piil Pesenggiri, Nemui Nyimah, Nengah Nyappur, Sakai Sambayan, dan Juluk Adok.

“Kita menghidupkan kembali kampung-kampung bersejarah bukan untuk romantisasi masa lalu, melainkan sebagai investasi masa depan. Kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan penguatan karakter dan identitas budaya masyarakat,” ujar Mirza saat meninjau situs Lamban Dalom di Olok Gading, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, nilai-nilai luhur tersebut telah lama menjadi perekat kehidupan masyarakat Lampung yang majemuk dan terbukti mampu menjaga harmoni sosial dari generasi ke generasi.

Baca Juga  Puluhan Rumah di Pringsewu Terendam Banjir

Melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah akan memberikan pendampingan, pembiayaan, hingga penguatan UMKM kreatif di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Wisata Berbudaya. Program ini diharapkan mampu menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat tanpa meninggalkan akar budaya lokal.

Adapun 16 lokasi yang menjadi sasaran program tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, di antaranya Kota Bandar Lampung, Lampung Utara, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Timur, Tanggamus, Pesawaran, Way Kanan, serta daerah lainnya yang memiliki potensi budaya dan sejarah yang kuat.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap desa-desa berbudaya tidak hanya menjadi destinasi wisata, tetapi juga menjadi pusat pembelajaran nilai-nilai adat, pelestarian warisan budaya, dan pengembangan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.

Baca Juga  MTS NEGERI 1 Pringsewu Pungli? dengan dalih uang pendaftaran siswa didik baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *